Liberalisme dan Feminisme

13085388691333697713

Gerlombang liberalisme di Indonesia masuk berbagai pintu. Salah satu pintu yang boleh dikatakan sukses adalah pintu isu kesetaraan gender. Isu ini bahkan telah berhasil menembus kebijakan negara. Alhasil, gender mainstreaming menjadi salah satu program penting dalam semua lini program yang dicanangkan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga meratifikasi MDGs (Milenium Development Goals) yang salah satu indikatornya adalah pengarus-utamaan gender. Targetnya sangat telanjang: menyamakan peran laki-laki dan perempuan. Artikel ini tidak akan membicangkan masalah ini. Yang akan menjadi fokus adalah asal-muasal dari mana gerakan ini muncul di negeri ini? Apakah tepat konteks sosial Indonesia?

Gerakan perempuan di Indonesia mulai menyeruak ke permukaan setelah terbit buku kompilasi surat-menyurat Kartini dengan teman-teman Belandanya (Ny. Abendanon, Stella, Ny. Ovink-Soer, dll) bertajuk Door Duisternis Tot Licht (1911). Buku ini menjadi populer ketika Armin Pane, pujangga angkatan Balai Pustaka, menerjemahkannya dan memberinya judul Habis Gelap Terbitlah Terang. Buku ini dianggap memberi inspirasi bagi kaum wanita di Indonesia untuk memperjuangkan harkat dan martabatnya agar sejajar dengan laki-laki. Alhasil kata “emansipasi wanita” menjadi kata-kata yang sangat familiar di negeri ini; dan Kartini pun didaulat sebagai salah seorang pahlawan wanita kebangga bangsa ini.

Dalam surat-suratnya, Kartini bercerita tentang kegetiran dan nestapa yang dialaminya sebagai anak-wanita seorang priyayi Jawa (Bupati). Ia selalu ditempatkan sebagai makhluk kelas dua setelah saudara laki-lakinya. Perannya dianggap lebih rendah dibandingkan laki-laki. Ayahnya menikah secara poligami yang membuatnya sangat tidak senang, sekalipun akhirnya ia harus menerima kenyataan menjadi istri keempat Bupati Rembang.
Atas pengalaman yang dialaminya itu, Kartini sampai pada kesimpulan bahwa wanita Indonesia harus bergerak dan bangkit melawan penindasan ini. Untuk bangkit itu, “Kartini bercita-cita memberi bekal pendidikan kepada anak-anak perempuan, terutama budi pekerti, agar mereka menjadi ibu yang berbudi luhur, yang dapat berdiri sendiri mencari nafkah sehingga mereka tidak perlu kawin kalau mereka tidak mau.” (Sulastin Sutrisno, Surat-Surat Kartini, Djambatan, 1985: xvii). Read more

Meluruskan Pelajaran Sejarah Indonesia

1308540216738148322
http://insistnet.com/images/stories/repjul10.jpg

Dibandingkan dengan buku-buku populer, buku-buku sejarah termasuk yang kurang laku di pasaran. Bisa dikatakan, pengetahuan sejarah masyarakat Indonesia pada umumnya sangat rendah. Biasanya, pengetahuan sejarah hanya didapat dari bangku-bangku sekolah. Kecenderungan sikap kritis berbagai cerita sejarah sangat lemah. Padahal, pelajaran sejarah di sekolah-sekolah menempati posisi paling penting dan strategis dalam mengembangkan kesadaran sejarah masyarakat.

Ironisnya, “pengajaran sejarah” di negeri ini belum menemukan bentuk dan arah yang jelas. Sejak era Kemerdekaan 1945 sampai sekarang, pola dan isi pengajaran sejarah terus berubah. Setiap terjadi perubahan politik, maka tujuan, pola, dan isi kurikulum pelajaran sejarah pun berubah.

Ada dua tesis yang menggambarkan terjadinya perubahan seperti itu. Pertama, berjudul Sejarah Pendidikan di Indonesia: Sebuah Telaah atas Perubahan Kurikulum Sejarah Indonesia Sekolah Menengah Atas Tahun 1975-1994, ditulis Umiasih (Departemen Sejarah UI: 2000). Kedua, berjudul Penulisan Buku Pelajaran Sejarah Indonesia untuk Sekolah Menengah Atas 1964 – 1984: Sejarah Demi Kekuasaan,  oleh dan Darmiasti (Departemen Sejarah UI: 2002).

Disimpulkan, sampai saat ini tidak pernah ditemukan pelajaran sejarah yang pas. Buku-buku sejarah masih dipenuhi mitos yang diciptakan penguasa dengan mengabaikan penemuan fakta-fakta baru. Read more

HAM dan Aliran Sesat

Sejumlah kalangan banyak yang menggugat fatwa MUI tentang aliran sesat dan mengecam pelarangan beberapa aliran sesat oleh Kejaksaan Agung RI. Bahkan, mereka juga menuntut agar MUI dan PAKEM dibubarkan. Jika ditelaah, pendapat mereka yang katanya membela kebebasan dan HAM itu, sangatlah lemah. Saya berbeda pendapat dengan kalangan tersebut. Saya berkeyakinan bahwa tindakan aparat penegak hukum baik dari jajaran kepolisian dalam bentuk penangkapan/penahanan pimpinan aliran sesat dan pengikutnya, maupun tindakan pelarangan dari kejaksaan agung, secara sosio-yuridis merupakan kebijakan yang sangat tepat dan berdasar.

Betapa tidak, selain untuk mencegah terjadinya aksi-aksi anarkis, kebijakan tersebut juga merupakan amanat dari ius constitutum kita sendiri. Postulat penindakan tersebut bertumpu pada rumusan delik dalam pasal 156 KUHP, bahwa: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kewenangan aparat penegak hukum sendiri untuk menindak pelaku delik ajaran sesat dan menyesatkan, diatur dalam Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Penpres ini telah ditingkatkan statusnya menjadi UU PNPS No.1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama), dimana pada pasal 1 disebutkan: ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceriterakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.” Read more

Relegius atau Sekuler?

Sudah tiga-puluh-lima tahun telah berlalu sejak almarhum Cak Nur  pada 2 Januari 1970 dalam diskusi yang diadakan oleh HMI, PII, GPI, dan Persami, di Menteng Raya 58 menyatakan, bahwa Islam sebenarnya mendukung sekularisasi dalam arti apa yang duniawi (‘sekular’) tidak perlu disakralkan. Khususnya urusan politik dan negara, yang merupakan perkara duniawi, dan karena itu jangan diagamakan: Gema gagasan seperti ini masih terdengar hingga kini, seperti pada ungkapan: “Jangan mempolitisir agama” atau “Jangan mencampur-adukkan agama dan politik”.

Dalam konteks Indonesia ketika itu, pemikiran Cak Nur dapat dengan mudah dipahami. Namun, untuk tidak mendogmakannya, gagasan tersebut layak dipikirkan kembali keabsahannya secara epistemologis maupun secara empiris. Memang benar, menurut para sosiolog, modernisasi tanpa sekularisasi tak ubahnya bagai merokok tanpa menghirup asap. Mustahil menjadi modern kalau tidak sekuler dulu. Contohnya, ya  Negara-negara modern di Eropa dan Amerika, yang berhasil membangun dan maju di segala bidang dengan mengamalkan sekularisasi. Dan ini, konon, bertolak dari ajaran agama mereka sendiri, dimana tercatat ucapan Yesus: “Urusan Kaisar serahkan saja kepada Kaisar, dan urusan Tuhan serahkan kepada Tuhan.” (Gospel Matius XXII:21).
Implikasinya, agama tidak perlu ikut campur dalam urusan politik dan negara, sehingga muncul dikotomi antara regnum dan sacerdotium, pemisahan antara kekuasaan raja dan otoritas gereja, antara wewenang negara dan wewenang agama. Doktrin ini mendapat legitimasi dari St. Augustin membuat distingsi antara Kota Bumi (civitas terrena) dan Kota Tuhan (civitas dei). Faktor lain yang mendorong sekularisasi di Barat ialah gerakan Reformasi Protestan sejak awal abad ke-16, sebuah reaksi terhadap maraknya korupsi di kalangan Gereja yang dituduh memanipulasi dan mempolitisir agama untuk kepentingan pribadi (Philip Schaff, History of the Christian Church, 1997). Read more

Moderat

Tahun 2008 Japan Institute of International Affair (JIIA) menggelar symposium di Tokyo.  Temanya “Islam and Asia: Revisiting the Socio-Political Dimension of Islam”, yakni tentang masa depan politik Islam. Pesertanya mayoritas dari negara-negara Islam seperti Mesir, Pakistan, Iran, Turkey, Tunis, Indonesia dan Malaysia, ditambah seorang dari Amerika dan beberapa dari Jepang sendiri. Nampaknya simposium ini bertujuan untuk mengukur masa depan kekuatan politik Islam pasca peristiwa 11 September, akan ditangan radikal atau moderat.

Maka dari itu diantara isu yang dilontarkan disitu adalah tentang arti Muslim moderat. Istilah ini nampaknya berfungsi sebagai penjinak terorisme. Mirip dengan fungsi sekularisme tahun 70an sebagai penjinak fundamentalisme. Mulanya para peserta merespon dengan datar-datar saja. “Moderate” artinya tidak berlebihan ghuluww (ekstrim) dalam menjalankan agama. Bagi Professor Bedoui Abdelmajid, dari Tunis moderat dalam Islam tercermin dalam keimanan, peribadatan, hubugan sosial, tradisi dan dalam pemikiran maupun dalam kehidupan nyata.

Tapi masalahnya menjadi krusial ketika Angel Rabasa, wakil dari Rand Coorporation Amerika Syerikat mendefinisikan. Muslim moderat adalah yang mau menerima pluralisme, feminisme dan kesetaraan gender, demokratisasi, humanisme dan civil society. Dr.Sohail Mahmud dari Pakistan menganggap definisi Rabasa itu sarat dengan kepentingan Barat. Azzam Tamimi, Direktur TV al-Hiwar London, menolak definisi itu dan menegaskan bahwa mayoritas Muslim menurut kriteria Islam adalah moderat meskipun tidak setuju dengan pluralisme, feminisme, humanisme dsb. Read more

Pendidikan Islam Pasca 9/11

13085386421140871192

Mantan Menhan AS, Paul Wolfowitz,  pernah membuat pernyataan pada 2002,  “This is a battle of ideas and a battle for minds”.  Katanya, yang terjadi saat ini adalah perang ide dan perang untuk menaklukkan pemikiran.

Setahun sesudahnya, Condoleezza Rice setuju bahwa, “To win the war on terror, we must win a war of ideas.” Jadi, kata Rice, untuk memenangkan peperangan melawan terorisme, kita harus memenangkan peperangan pendapat.”

Memang, menurut laporan dari David E. Kaplan, segala pandangan, saran, rekomendasi dan inisiatif kebijakan dan solusi, secara resmi telah diambil dan dijalankan dengam sungguh-sungguh oleh AS sejak 2003 atas nama “perang melawan terorisme global” di bawah strategi besar yang disebut “The Muslim World Outreach”.

Kaplan menuangkan strateginya secara ringkas dalam judul laporannya, “Hearts, Minds, and Dollars: In an Unseen Front in the War on Terrorism, America is Spending Millions…To Change the Very Face of Islam.” (Hati, Pikiran dan Dolar: Di front tak kasat mata dalam perang melawan terorisme, Amerika mengeluarkan berjuta-juta…untuk mengubah wajah Islam sesungguhnya).

Cukup jelas bahwa tujuan utama reformasi pendidikan yang diminta adalah bukanlah “reconstruct” (merekonstruksi, memperbaiki) tapi “deconstruct” (merombak), “change” (mengganti) wajah Islam yang sebenarnya. Namun,  akal sehat, mestinya penasaran dan bertanya,  apakah dalam kondisi demikian Islam akan tetap memiliki identitas utuhnya?

Patut diperhatikan, strategi ini dijalankan sepenuhnya melalui kemitraan atau “tenaga sewaan lokal” yang dianggap menghargai nilai-nilai seperti demokrasi, hak perempuan, toleransi, dan pluralisme. Untuk tujuan ini, Zeyno Baran, seorang analis terorisme dari the Nixon Centre yang memberi masukan tentang strategi tersebut, mengusulkan: “Anda sediakan uang dan membantu menciptakan ruang politik untuk kalangan Muslim moderat untuk dapat mengatur, menerbitkan, menyiarkan dan menerjemahkan karya-karya mereka.” Baran juga menyerukan: “Perhatikan pada wilayah-wilayah pinggiran. Di sanalah akan datang perubahan!” Read more

Membongkar Dalih Pluralisme Versi Islam

Seri buku keempat yang diterbitkan oleh Islam Progresif adalah Argumen Islam untuk Pluralisme. Seperti ketiga buku sebelumnya, buku ini pun memaksakan diri berdalih bahwa Islam mengakui pluralisme. Menurut mereka pluralisme adalah sesuatu yang mesti dianut terkait fakta adanya ragam agama, suku dan keyakinan.

Menurut Kelompok Islam Progresif, kemajemukan atau pluralitas merupakan kenyataan dan bahkan makin lama makin menjadi keharusan perkembangan zaman. Untuk mengatur pluralitas ini supaya produktif, diperlukan sebuah pluralisme. Sebab tidak bisa dipungkiri, pluralitas mengandung bibit perpecahan. Justru karena ancaman perpecahan inilah diperlukan sikap toleran, keterbukaan untuk saling belajar dan kesetaraan. Pluralisme memungkinkan terjadinya kerukunan dalam masyarakat atau harmoni, bukan konflik. Dengan paham pluralisme setiap orang memperoleh kebebasan yang sama, adil dan setara.

Pluralisme muncul sebagai paham yang bertitik tolak dari perbedaan, bukan persamaan. Mereka yang menyebarkan pluralisme secara otomatis mengakui perbedaan dan persamaan sekaligus. Karenanya pendapat yang menyatakan bahwa pluralisme memandang semua agama sama saja secara dangkal, adalah mustahil, karena dasarnya pluralisme mengakui perbedaan. Pluralisme mempunyai tempat yang sah di dalam agama Islam. Semua agama dan keyakinan diakui hak hidup dan berkembang di dalam Islam.

Akan tetapi, kelompok Islam Progresif menegaskan, pluralisme mengakui bahwa setiap agama adalah baik. Jika semua agama dianggap baik, maka orang akan terdorong untuk saling belajar, karena tanpa pluralisme orang pasti akan bertahan dengan agamanya sendiri-sendiri, tidak pernah mau belajar dari kearifan agama lain. Memang seorang yang memeluk agama harus yakin bahwa agamanya adalah “agama yang paling benar”. Namun di sisi lain, harus ada pengakuan juga bahwa setiap agama mempunyai kebenarannya sendiri.

Simpulannya, kelompok Islam Progresif menegaskan, pluralisme adalah suatu posisi, keyakinan, way of life, doktrin, ajaran, atau ideologi yang mengakui semua agama adalah agama yang sama-sama otentik, valid, benar, dan mempunyai nilai dan daya untuk mengubah watak manusia. Agama-agama berfungsi positif untuk mengarahkan manusia kepada kehidupan yang utuh, yang disebut dengan keselamatan. Tegasnya, pluralisme mengakui bahwa setiap agama yang otentik merupakan jalan keselamatan yang unik (hlm. 200-202).

Perkembangan Ide Pluralisme

Budhy secara jujur mengakui bahwa pluralisme ini pada awalnya terjadi pada masyarakat Barat yang Kristen. Waktu itu mulanya hanya ada paham eksklusivisme; paham yang menegaskan bahwa di luar Gereja tidak mungkin ada keselamatan. Lalu berkembang menjadi inklusivisme; di luar Gereja mungkin ada keselamatan. Namun, menurut Terry O’Keeffe sebagaimana dikutip Budhy, paham inklusif belum menyelesaikan persoalan, sebab kebenaran mutlak masih diyakini hanya ada pada Kristen. Sampai kemudian lahir paham pluralisme yang menegaskan bahwa keselamatan ada pada berbagai agama dengan keunikannya masing-masing (hlm. 4-5). Read more

Sepanjang abad kelima, salah satu perang yang sangat terkenal ialah Harb al-Basus, yang disebabkan oleh terbunuhnya unta bernama Basus milik seorang tua dari Bani Bakr. Perang ini berlangsung selama 30 tahun dan masing-masing saling menyerang, merampas, dan membunuh. Harb Dahis wa’l Ghabraa timbul karena ketidakjujuran dalam suatu pacuan kuda antara Suku Abs dan Dhabyan di Arabia Tengah. Perang ini berlangsung sampai beberapa waktu. Kedua Suku Aus dan Khazraj di Yastrib (sekarang Madinah) juga terlibat dalam Harb al Bu’ath (Perang Bu’ath), dan di Mekkah Suku Quraisy dan sekutunya, Bani Kinanah, berperang dengan Suku Hawazin dalam perang Harb al-Fujjar (Akar Nasionalisme di Dunia Islam, hlm. 14)

Nasionalisme merupakan suatu ikatan untuk sekelompok manusia berdasarkan kesamaan identitas sebagai sebuah bangsa. Pengertian ‘bangsa’ ini, pada praktiknya sangat luas dan kadang malah bersifat imajiner. Kesamaan bangsa kadang bisa berarti kesamaan ras, budaya, bahasa, sejarah, dan sebagainya. Dalam wacana ilmu politik mutakhir, pengertian ‘bangsa’ lebih bersifat imajinatif (Benedict Anderson, 1999). Penduduk pesisir timur Sumatera (yang ber’bangsa’ Indonesia) sebenarnya bukan hanya dekat secara fisik dengan penduduk di Semenanjung Malaysia sebelah barat (yang ber’bangsa’ Malaysia), yang hanya dipisahkan oleh Selat Malaka. Merekapun satu suku, sehingga mereka bisa saling memahami ucapan dan adat masing-masing. Tetapi, mereka ‘mengimajinasi’ sebagai bangsa yang berbeda, dan saling menganggap sebagai bangsa asing. Sebaliknya penduduk Sumatera, yang sama sekali tidak memiliki kesamaan bahasa ibu dan kesukuan dengan orang Ambon, ternyata telah ‘mengimajinasi’ sebagai satu ‘bangsa’ dengan orang Ambon. Di sinilah letak absurdnya nasionalisme. Yang ‘sama’ bisa menjadi ‘bangsa’ yang berbeda, sementara yang ‘tidak sama’ bisa menjadi satu ‘bangsa’.

Karena itulah, nasionalisme sesungguhnya adalah ide absurd, tidak mengandung suatu hakikat pengertian yang pasti. Nasionalisme adalah ide yang kosong dari makna-makna yang konkrit. Nasionalisme lebih mengandalkan sentimen atau emosi yang semu, yang dibangkitkan sewaktu-waktu sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan sempit penguasa. Nasionalisme tidak bertolak dari ide yang lahir melalui proses berpikir yang benar dan sadar.

Menurut Sayyid Quthb, kita mati karena membela negara yang tidak ada urusan dengan iman bisa dikatakan mati bukan di jalan Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyeru kepada ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang berperang atas dasar ashabiyyah (fanatisme kelompok). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang terbunuh atas nama ashobiyyah (fanatisme kelompok).” (HR Abu Dawud)

Syaikh Safiyurrahman al Mubarakfuri dalam kitab al-Ahzab as-Siyasiyyah fil Islam mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW. telah bersabda (yang artinya): “Barangsiapa berjuang di bawah bendera kefanatikan, bermusuhan karena kesukuan dan menyeru kepada kesukuan, serta tolong menolong atas dasar kesukuan maka bila dia terbunuh dan mati, matinya seperti jahiliyah.” (HR Muslim)

Indonesia vs Malaysia terjadi akibat paham nasionalisme yang dimiliki kedua negara tersebut.

-rahadiar

Rekan sekalian, saya tidak sempat menulis, tapi hanya mengutip beberapa pendapat, mari kita berdiskusi mencari penyelesaiannya:

====

  • Bombardir informasi akan membuat image yang tertanam di kawasan lawan dan melemahkan posisi lawan. Teknik ini sering dikenal sebagai “information imprialism” dalam strategi perang informasi. (Onno W. Purbo, Filosofi Naif, Kehidupan Dunia Cyber, hal 124).
  • La Feber menilai dengan teknologi baru pertempuran-pertempuran akan terjadi dalam sebuah kampung global yang terkurung dan saling terkait, dimana tak seorang pun dapat meloloskan diri. (Walter la Feber, Michael Jordan dan Neo Kapitalisme Global, hal xxix ).
  • Menurut Ziauddin Sardar, “Ummat Islam akan terus menjadi objek ketidakadilan informasi dunia, jika kita sendiri tidak pernah memberikan informasi yang cukup dan kerja keras di bidang informasi.” (Ainur Rofiq Sophiaan, Tantangan Media Informasi Islam, antara profesionalisme dan Dominasi Zionis, hal 72).
  • Kekuatan media yang mereka kembangkan memiliki potensi untuk menjadikan negara-negara miskin atau dunia ketiga menjadi sasaran “penjajahan informasi”. Ini disebabkan ketidakseimbangan atau ketimpangan pertukaran informasi antar dua negara atau lebih, sehingga yang terjadi “pencekokan” informasi dari negara maju. Dengan dominasi alat-alat komunikasi itulah negara-negara maju leluasa melakukan “rekayasa informasi global” (Adian Husaini, Penyesatan Opini, Suatu Upaya Mengubah Citra, hal xxxvii ).
  • Posisi penting dari Informasi kini dengan cepat menjadi suatu komoditi primer dan sumber kekuasaan. Dalam beberapa dekade mendatang, teknologi-teknologi informasi akan menjadi alat terpenting untuk memanipulasi dan mengendalikan; menguasai informasi akan menjadi faktor yang sangat menentukan antara mereka yang akan menerapkan kekuasaan riil dan mereka yang akan semata-mata dimanipulasi dan dijanjikan objek. Bagi negeri-negeri muslim, abad informasi bisa berubah menjadi suatu abad kolonialisme baru. (Ziaudin Sardar, Tantangan Dunia Islam Abad 21,cet VI, hal 16).

===

rahadiar–